Refleksi Kasus Laras Faizati, Begini Cara Menyampaikan Kritik Di Media Sosial

Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026).

Menurut Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP. 

Meskipun demikian, Ketua Majelis Hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.

Kasus Laras ini menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai kasus ini menjadi preseden buruk yang dapat mengancam kebebasan berekspresi di media sosial.

Untuk mengingatkan kembali bagaimana latar belakang dan kronologi kasusnya, kamu bisa merujuk artikel di situs Beritasatu.com ini.

Bila pendapat Laras berakhir di pengadilan, lantas bagaimana seharusnya kita mengekspresikan pendapat pribadi di media sosial? Inilah yang menjadi salah satu pembahasan dalam acara Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa di Jakarta, 13 Februari 2026.

Media sosial adalah ruang publik

Dalam seminar ini, saya diminta untuk memberikan perspektif ilmu komunikasi terhadap kasus Laras Faizati. Apakah unggahan Laras di Instagram story pribadinya memang salah dan bagaimana seharusnya publik mengkritik pemerintah di media sosial?

Pada kesempatan tersebut, saya menyatakan bahwa media sosial bukanlah ruang pribadi, melainkan telah menjadi ruang publik. Mengapa demikian?

Ketua panitia Seminar Nasional STIH Adhyaksa saat menyerahkan sertifikat pembicara (Foto: dokumentasi acara)

Media sosial adalah ruang publik karena setiap unggahan kita di media sosial dapat dikonsumsi oleh publik, baik itu pengikut maupun publik yang menerima konten media sosial kita. Karena itu, konten kita di media sosial pribadi dapat didokumentasikan dan menjadi alat bukti yang sah di mata hukum.

Inilah yang kemudian menjadi dasar aparat kepolisian untuk menjerat Laras Faizati. Konten Instagram storynya yang sebenarnya ditujukan untuk mengekspresikan kekecewaannya malah menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

Bagi orang awam mungkin melihat bahwa itu hanya sekedar pendapat umum saja. Sayangnya, narasi yang diunggah tidak dapat dilepaskan dari konteks demonstrasi yang saat itu sedang panas dan berpotensi mengancam keamanan.

Contoh saja misalnya kalimat “Ayo serang balik!”. Kalau kalimat ini diucapkan saat bermain game bola di konsol playstation, kita yang mendengar tidak akan merasa terancam.

Namun, kalimat yang sama akan berbeda maknanya ketika disampaikan dalam situasi demonstrasi yang sedang panas. Kalimat “ayo serang balik” tentu menjadi terkesan seperti sebuah ancaman.  

Karena itu, ketika akan mengunggah suatu konten di media sosial sebisa mungkin pesan tersebut disampaikan secara jelas dalam sesuai konteksnya. Jadi saat situasi sedang genting, hindari mengunggah konten media sosial yang mengandung hasutan atau ujaran kebencian.

Sampaikan kritik tanpa kebencian

Kalau unggahan media sosial bisa berdampak hukum, terus bagaimana kita menyampaikan kritik? Menurut saya kuncinya satu: sampaikan kritik secara objektif tanpa kebencian.

Saya menyadari bahwa pemerintah sering menjadi sasaran kritik. Misalnya, program MBG selalu menjadi sorotan karena banyaknya isu keracunan. Sampaikan kritikmu dengan fokus pada objek MBG-nya.

Misalnya, daripada bilang “MBG adalah program yang bodoh”, kamu bisa menyampaikan dengan “MBG harus ditinjau ulang, ratusan anak-anak sudah mengalami keracunan, mau sampai kapan?”

Begitu pun saat ingin mengkritik seseorang haruslah objektif. Kritik “presiden bodoh tidak bisa memimpin” akan terkesan subjektif. Lengkapi kritikmu dengan konteks yang lengkap agar pesanmu tidak diinterpretasi secara liar oleh orang lain.

Sebagai penutup, saya ingin mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat di depan umum tidaklah bebas sepenuhnya. Ada aturan hukum yang mengikat agar kehidupan masyarakat menjadi tertib. 

Sampaikan pendapatmu secara objektif karena media sosialmu adalah ruang publik.

What do you think?

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.