Mengapa Saya Nekat Ambil KPR Rumah?

Proses mengambil KPR

Banyak hal yang saya pertimbangkan saat akan membeli rumah. Umumnya, harga, lokasi, dan akses transportasi yang menjadi pertimbangan.

Ada rumah yang harganya masuk budget, tapi lokasinya jauh. Sebaliknya, ada yang tipe rumah dan lokasinya sesuai keinginan, harganya belum berjodoh. Waktu itu, saya masih mengeksplor lewat situs-situs jual beli rumah di internet.

Akhirnya, saya memutuskan untuk mendatangi sebuah pameran properti di Jakarta. Waktu itu tujuan saya hanya ingin melihat-lihat saja, tidak ada niatan untuk membeli. Satu per satu booth pengembang (developer) saya datangi, yang mereknya familiar maupun yang tidak familiar.

Saat itu, booth-booth pengembang yang saya datangi rata-rata mensyaratkan uang muka (down payment—DP) 10-30% dari harga rumah. Bagi saya ini tentu sangat besar. Belum lagi bila harga tersebut belum termasuk biaya proses KPR, seperti biaya notaris dan asuransi jiwa.

Akhirnya, saya menghampiri satu developer terkemuka yang perumahannya berlokasi di Jonggol, Kabupaten Bogor. Harganya masuk rencana budget dan lokasinya sekitar satu jam dari tempat kerja saya.

Setelah melihat rancangan perumahannya dan penjelasan proses KPR-nya, saya akhirnya memberanikan diri alias nekat saja untuk mengambil rumah ini. Kenapa nekat? Karena menurut saya biaya awalnya bagi saya lebih terjangkau, meskipun saya juga sadar berdampak pada besaran cicilan KPR-nya.

Saya mengambil unit rumah tipe luas bangunan 39 meter persegi dan luas tanah 120 meter persegi dengan harga tunai sebesar 480-an juta rupiah dengan uang DP 5%. Biaya DP ini termasuk biaya notaris dan asuransi jiwa

Sebagai tanda jadi, saya diminta membayar 2,5 juta rupiah yang akan mengurangi uang DP.

Setelah membayar uang tanda jadi, beberapa hari kemudian saya mulai mengumpulkan berkas persyaratan KPR. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya

  • identitas KTP, kartu keluarga, dan NPWP
  • rekening koran 3 bulan terakhir
  • surat keterangan karyawan tetap dari perusahaan tempat bekerja, dan
  • slip gaji 3 bulan terakhir.

Berkas-berkas ini saya serahkan kepada agen developer yang melayani pembelian saya saat di pameran untuk diproses KPR-nya. Mereka yang membantu mengajukan KPR ke bank-bank rekanan mereka: Mandiri, BCA, BTN.

Dari ketiga bank yang diajukan, bank BCA yang merespon dan menyetujui permohonan KPR saya. Proses pun kemudian berlanjut ke pembayaran sisa DP dan akad kredit.

Salah satu yang membuat saya merasa aman membeli rumah di developer ini adalah proses serah terima akan dilakukan dalam 18 bulan. Denda akan diberikan developer bila rumah saya tidak selesai dibangun dalam jangka waktu tersebut sebagaimana tertera di dalam kontrak pembelian.

What do you think?

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.